Pekan lalu, pemerintah memperkenalkan rancangan undang-undang di Parlemen yang berupaya mengamandemen Undang-Undang Penanggulangan Bencana tahun 2005. Laporan ini mengusulkan perubahan signifikan dalam undang-undang tersebut, yang utamanya ditujukan untuk meningkatkan kemampuan operasional dalam merespons bencana alam.

RUU ini berupaya untuk secara signifikan memperluas peran dan tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana (NDMA), khususnya dalam memberikan arahan kepada pemerintah negara bagian dan badan-badan di Pusat dalam menangani bencana.

Namun hal ini menghilangkan peluang untuk meningkatkan dan memperkuat status kelembagaan NDMA. Hal ini memberdayakan badan tersebut untuk berkoordinasi lebih baik dengan lembaga-lembaga negara dan memberikan lebih banyak sumber daya keuangan dan manusia.

Signifikansi UU DM

Undang-Undang DM dibuat setelah bencana tsunami tahun 2004 – gagasan untuk undang-undang semacam itu sudah ada setidaknya sejak Topan Super Odisha tahun 1998.

Undang-undang tersebut mengarah pada pembentukan NDMA, SDMA, Pasukan Tanggap Bencana Nasional (NDRF) dan Institut Nasional Manajemen Bencana (NIDM) di tingkat negara bagian – sebuah lembaga penelitian, pelatihan, kesadaran dan peningkatan kapasitas terkait bencana. Undang-undang ini disusul dengan Kebijakan Nasional Penanggulangan Bencana pada tahun 2009 dan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana pada tahun 2016.

Penawaran meriah

Kerangka kelembagaan ini telah memberikan manfaat yang baik bagi India dalam menangani bencana alam. Selama bertahun-tahun, lembaga ini telah menyelamatkan ribuan nyawa dan memberikan layanan bantuan, penyelamatan, dan rehabilitasi. Dengan meningkatnya kejadian bencana alam, yang diperburuk oleh perubahan iklim, lembaga-lembaga seperti NDMA menjadi semakin penting, sehingga memerlukan tanggung jawab dan devolusi sumber daya yang lebih besar.

Usulan Amandemen

RUU Perubahan mengakui fakta ini dan mengusulkan beberapa perubahan penting agar UU tersebut lebih efektif. Badan Penanggulangan Bencana Perkotaan: Struktur kelembagaan untuk penanggulangan bencana telah diperluas hingga ke tingkat kabupaten dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sudah berfungsi. Namun, RUU tersebut mengakui kebutuhan khusus kota-kota metropolitan besar, yang seringkali memiliki banyak distrik. Kota-kota tersebut – semua ibu kota negara bagian dan kota-kota yang memiliki perusahaan kotamadya – kini memiliki otoritas penanggulangan bencana perkotaan yang dipimpin oleh seorang komisaris kotamadya. Hal ini membantu dalam memiliki pendekatan yang terintegrasi dan terkoordinasi terhadap bencana tingkat kota seperti banjir perkotaan.

SDRF: Meskipun banyak negara telah meningkatkan kekuatan bantuan bencana mereka sesuai dengan NDRF selama bertahun-tahun, SDRF tidak diamanatkan dalam Undang-Undang tahun 2005. Ukuran dan kapasitas SDRF di berbagai negara bagian sangat bervariasi. RUU tersebut mengusulkan untuk mewajibkan setiap negara bagian untuk meningkatkan dan memelihara SDRF.

Komite Manajemen Krisis Nasional: NCMC, yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet, sudah berfungsi untuk menangani semua jenis keadaan darurat nasional, termasuk bencana. RUU ini memberikan status hukum kepada NCMC, menjadikannya badan utama yang menangani bencana yang mempunyai “konsekuensi serius atau nasional”.

Peningkatan Peran NDMA: Diusulkan untuk memperluas peran dan tanggung jawab NDMA secara signifikan. Diperlukan inventarisasi risiko bencana secara keseluruhan secara berkala, termasuk kerugian akibat bencana yang baru terjadi.

Database Bencana: NDMA diminta untuk membuat dan memelihara database bencana nasional dengan informasi mengenai penilaian bencana, alokasi dana, pengeluaran, rencana kesiapsiagaan dan mitigasi. SDMA juga harus membuat database bencana tingkat negara bagian.

Kompensasi: RUU tersebut mengusulkan untuk merekomendasikan pedoman NDMA untuk memberikan standar minimum bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak bencana. Termasuk rekomendasi mengenai jumlah kompensasi jika terjadi korban jiwa, kerusakan rumah dan harta benda, serta hilangnya mata pencaharian.

Bencana akibat ulah manusia: RUU ini berupaya memasukkan klarifikasi penting mengenai definisi bencana. Undang-undang yang asli mendefinisikan bencana sebagai “bencana, kecelakaan, malapetaka, atau kejadian fatal di wilayah mana pun yang disebabkan oleh sebab-sebab alam atau ulah manusia…” RUU tersebut menyatakan bahwa frasa “sebab akibat ulah manusia” tidak mencakup situasi hukum dan ketertiban. Hilangnya nyawa, penderitaan, atau kerusakan harta benda dalam kerusuhan, misalnya, tidak memicu ketentuan Undang-undang ini.

Ketidakhadiran Wakil Ketua: NDMA dipimpin oleh Perdana Menteri sebagai Ketua. Wakil Ketua, yang berstatus Menteri Kabinet, bertanggung jawab menjalankan fungsi sehari-hari. Namun jabatan Wakil Ketua telah kosong selama hampir satu dekade. RUU amandemen tersebut melegitimasi posisi tersebut dengan mengizinkan setiap anggota yang ditunjuk oleh ketua atau wakil ketua untuk menjalankan operasional sehari-hari.

Permasalahan yang tidak dibahas dalam RUU tersebut

Mengingat semakin besarnya peran dan pentingnya NDMA, ada pendapat yang mengatakan bahwa NDMA harus diberikan kewenangan yang lebih besar dan ditingkatkan statusnya menjadi departemen pemerintah, atau bahkan menjadi kementerian penuh. NDMA kini aktif sepanjang tahun dan harus berkoordinasi secara teratur dengan pemerintah negara bagian dan lembaga-lembaganya. Saat ini, hal tersebut dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri yang merupakan kementerian pusat NDMA.

Tanpa wakil ketua, NDMA tidak hanya kehilangan kepemimpinan tetapi juga kekuatan politik yang dibutuhkan untuk berurusan dengan negara bagian dan badan pemerintah pusat lainnya.

NDMA tidak memiliki kekuatan keuangan administratif. Mengarahkan setiap keputusan kecil melalui Kementerian Dalam Negeri merupakan proses yang tidak efisien dan memakan waktu. Badan ini juga mempunyai staf yang sangat sedikit di tingkat atas, dengan hanya tiga anggota yang bekerja. Dulunya terdiri dari enam hingga tujuh anggota, masing-masing bertanggung jawab atas jenis bencana yang berbeda.

RUU amandemen tersebut tidak mengatasi kekurangan-kekurangan ini untuk saat ini. Beberapa ketentuan lain juga kemungkinan akan mendapat tentangan, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan perubahan di tingkat negara bagian.



Source link