Taliban telah memperkenalkan undang-undang baru di Afghanistan yang melarang perempuan menunjukkan wajah mereka atau bersuara di depan umum.

Aturan tersebut, yang disetujui oleh pemimpin Taliban Hibatullah Akhundzada, diumumkan pada hari Rabu. Ini adalah tindakan paling keras yang dikenakan terhadap perempuan sejak Taliban berkuasa pada tahun 2021.

Undang-undang baru ini merupakan bagian dari dokumen setebal 114 halaman yang dirilis oleh Kementerian Taliban untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan. Kementerian ini didirikan oleh Taliban untuk menegakkan interpretasi ketat mereka terhadap hukum Islam.

Salah satu aturan utama, Pasal 13, mengharuskan perempuan untuk menutupi seluruh tubuh mereka di depan umum, termasuk wajah mereka, untuk mencegah apa yang disebut undang-undang sebagai “godaan”.

Perempuan juga dilarang berbicara atau bernyanyi di depan umum. Undang-undang mengatakan bahwa suara perempuan dianggap pribadi dan tidak boleh didengar oleh orang lain.

Ia juga melarang perempuan menemui laki-laki yang bukan kerabatnya. Aturan lain dalam dokumen tersebut melarang media yang bertikai di Afghanistan untuk mempublikasikan gambar makhluk yang rentan.

Baca Juga: | Perempuan Afghanistan menjadi YouTuber karena Taliban membatasi pekerjaan

Musik juga dilarang, perempuan bepergian sendirian atau laki-laki dan perempuan bertemu di depan umum kecuali mereka mempunyai hubungan keluarga. Undang-undang tersebut juga mengharuskan penumpang dan pengemudi berhenti untuk salat pada waktu yang ditentukan.

Aturan-aturan ini merupakan bagian dari upaya Taliban untuk menegakkan hukum Islam mereka. Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan keprihatinannya dan mengatakan bahwa sanksi tersebut dapat membuat hidup lebih sulit bagi masyarakat di Afghanistan, terutama perempuan dan anak perempuan.

Laporan PBB baru-baru ini memperingatkan bahwa Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Korupsi yang dipimpin Taliban menciptakan ketakutan dan kepanikan di seluruh negeri. PBB telah memperingatkan bahwa meningkatnya kekuasaan kementerian dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi masyarakat Afghanistan.

(dengan masukan dari AP)



Source link