Mahkamah Agung pada hari Kamis mengatakan akan mendengarkan banding yang diajukan oleh pemerintah Gujarat bersama dengan beberapa terpidana dalam kasus pembakaran kereta api Godhra tahun 2002 pada tanggal 15 Januari. Majelis hakim yang terdiri dari Hakim JK Maheshwari dan Rajesh Bindal menegaskan bahwa tidak akan ada penundaan hingga sidang berikutnya.

Pada tanggal 27 Februari 2002, 59 orang tewas ketika gerbong S-6 Sabarmati Express dibakar di Godhra, Gujarat, yang memicu kerusuhan di negara bagian tersebut.

Beberapa upaya banding telah diajukan ke Mahkamah Agung untuk menantang putusan Pengadilan Tinggi Gujarat pada bulan Oktober 2017 yang mengubah hukuman mati 11 terpidana menjadi penjara seumur hidup.

Pemerintah Gujarat telah menyampaikan kepada Mahkamah Agung pada bulan Februari tahun lalu bahwa mereka mengupayakan hukuman mati bagi 11 terpidana yang hukumannya telah diringankan oleh Pengadilan Tinggi menjadi penjara seumur hidup.

Petisi tersebut diajukan untuk sidang di Mahkamah Agung pada hari Kamis.

Penawaran meriah

Penasihat hukum pemerintah Gujarat, Swati Gildial, meminta majelis hakim untuk menunda kasus ini satu hari lagi karena harus diajukan ke majelis hakim lain di Mahkamah Agung mengenai masalah hukuman mati.

“Pertama-tama kita perlu memahami apa yang menjadi kasus masyarakat. Apa kasus penuntutannya. Lalu kita harus memastikan karakternya,” kata hakim, seraya menambahkan bahwa sidang mengenai masalah ini akan memakan waktu setidaknya tiga hari.

“Sekarang kami tidak akan menundanya ke tanggal berikutnya,” kata hakim tersebut.

“Terdaftar pada 15 Januari 2025 atas permintaan Swati Gildial, Advokat Negara Bagian Gujarat,” katanya.

Sebelumnya dalam sidang di Mahkamah Agung, pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati kepada 11 terpidana dan penjara seumur hidup kepada 20 orang lainnya dalam kasus tersebut, kata penasihat negara.

Pengacara mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi membebaskan 31 terpidana dalam kasus tersebut dan meringankan hukuman mati 11 terpidana menjadi penjara seumur hidup.

Meskipun negara telah mengajukan banding atas peringanan hukuman mati 11 terpidana menjadi penjara seumur hidup, beberapa terpidana telah menentang putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan hukuman mereka dalam kasus tersebut.

Klik di sini untuk bergabung dengan Indian Express di WhatsApp dan dapatkan berita serta pembaruan terkini



Source link