Dalam keputusan penting tahun 2014 NALSA vs Union of India, ketika Hakim KS Radhakrishnan berbicara tentang hak kaum transgender untuk menentukan identitas gender mereka, ia menghubungkannya dengan “elemen paling mendasar dari penentuan nasib sendiri, martabat dan kebebasan”. “Tidak seorang pun boleh dipaksa menjalani prosedur medis, termasuk operasi penggantian kelamin, sterilisasi, atau terapi hormonal, demi pengakuan hukum atas identitas gendernya,” ujarnya. Sepuluh tahun kemudian, petugas IRS yang berbasis di Hyderabad M Anukathir Surya menjadi berita utama ketika Pusat tersebut menerima permintaannya untuk mengubah nama dan jenis kelamin di semua catatan resmi, namun banyak cerita yang dilaporkan di surat kabar ini berbicara tentang sebuah proses. Penderitaan mental dan rasa malu. Tuntutan akan bukti operasi penggantian kelamin dan tes kesehatan, serta ancaman kehilangan pekerjaan, jika menyangkut hak-hak kaum transgender, kurangnya empati masih mengganggu sistem.

Salah satu permasalahannya terletak pada kontradiksi antara keputusan NALSA dan peraturan dalam Undang-undang Orang Transgender (Perlindungan Hak), tahun 2019 dan Peraturan Orang Transgender (Perlindungan Hak), tahun 2020. Menurut Bagian 7 Undang-undang, intervensi dalam bentuk perawatan penegasan jenis kelamin (operasi penggantian kelamin, terapi hormon, dll.) adalah wajib jika diperlukan bukti medis jika seseorang ingin mengajukan permohonan perubahan menjadi “laki-laki” atau ” kategori perempuan”. Sesuai aturan, pemeriksaan fisik dilarang. Ada juga tantangan implementasi. Pada tahun 2023, tanggapan mantan Menteri Keadilan dan Pemberdayaan Sosial A Narayanaswamy di Lok Sabha mengungkapkan bahwa 3.225 permohonan sertifikat identitas transgender, sekitar 24.000, sedang menunggu izin; Dalam kebanyakan kasus, penundaan melebihi jangka waktu 30 hari yang disyaratkan oleh peraturan. Langkah-langkah lain seperti pendirian bangsal dan toilet transgender di rumah sakit pemerintah pada tahun 2022 dan pembentukan dewan kesejahteraan transgender di setiap negara bagian juga belum dilaksanakan dengan baik.

Menurut penelitian Lancet pada tahun 2015, “prevalensi tekanan psikologis 32 persen lebih rendah” dibandingkan dengan mereka yang dokumen resminya mencerminkan identitas gender dan nama mereka yang terverifikasi sendiri. Mereka juga 22 persen lebih kecil kemungkinannya untuk memiliki pikiran untuk bunuh diri. Sebuah komunitas yang belum memiliki identitas resmi hingga satu dekade yang lalu dan banyak anggotanya yang tidak memiliki akses terhadap jaring pengaman sosial, penolakan terus-menerus terhadap identitas yang terverifikasi sendiri akan menyebabkan marginalisasi lebih lanjut. Untuk mengatasi hal ini diperlukan kampanye kepekaan, termasuk di kalangan pegawai pemerintah, dan menjembatani kesenjangan implementasi. Sepuluh tahun setelah NALSA, telah tiba waktunya bagi seluruh warga negara untuk menikmati hak-hak dasar berupa martabat dan kebebasan.



Source link