Menurut seorang pejabat senior di Kementerian Pertambangan, putusan tersebut akan berdampak besar secara finansial terhadap perusahaan pertambangan, khususnya yang menambang batu bara dan bijih besi. Ini termasuk perusahaan swasta dan perusahaan sektor publik (PSU) di bawah Kementerian Pertambangan, yang investasinya di masa depan di sektor pertambangan juga mungkin terpengaruh oleh peraturan pajak retrospektif, kata pejabat tersebut.
Para pemangku kepentingan industri mengatakan pada acara Kementerian Pertambangan pada hari Rabu bahwa keputusan tersebut akan menyebabkan lebih banyak biaya yang dibebankan pada sektor dasar seperti pertambangan, yang akan menjadi “tidak layak”. Sebagian besar saham logam mencerminkan sentimen ini dan berakhir di zona merah setelah putusan MA. Penambang bijih besi terbesar di India, NMDC Ltd, turun 6,02 persen menjadi Rs 210,94. Batubara India, negara produsen batu bara terbesar, turun 3,26 persen menjadi Rs 504,70. JSW Steel turun 1,93 persen ke Rs 890,30, Tata Steel turun 1,82 persen ke Rs 146,17, dan Vedanta turun 0,50 persen ke Rs 420,20.
Sebelumnya, Jaksa Agung Tushar Mehta mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa jika keputusan tersebut diterapkan secara retrospektif, maka tuntutan pajak atas PSU akan berkisar antara Rs 70.000 hingga 80.000 crore. Menurut perkiraan industri, dampak kumulatif pada sektor ini secara keseluruhan akan mencapai sekitar Rs. mungkin 2 lakh crores.
“Beban ini pada akhirnya akan ditanggung oleh rakyat jelata. Secara langsung atau tidak langsung, dialah yang akan menanggung beban tersebut karena tidak ada industri yang akan menyadarinya. Misalnya kita telah membuat perkiraan kasar hanya untuk perusahaan sektor publik. Ini kasar dan siap, masih dalam proses perhitungan, tapi hanya PSU yang memperkirakan permintaannya akan mendekati Rs 70.000 hingga Rs 80.000 crore,” kata Mehta pada 31 Juli.
Majelis hakim SC yang beranggotakan sembilan orang pada hari Rabu mengatakan bunga dan denda akan dikenakan atas tuntutan yang dibuat sebelum 25 Juli 2024, dan jangka waktu pembayaran pajak akan “ditangguhkan secara mencicil selama jangka waktu dua belas tahun. 1 April 2026”.
Keputusan tanggal 25 Juli membatalkan keputusan tujuh hakim di India Cement Ltd vs Tamil Nadu pada tahun 1989, yang menyatakan bahwa royalti adalah pajak dan badan legislatif negara bagian tidak mempunyai wewenang untuk mengenakan pajak atas hak mineral, karena masalah tersebut berada dalam lingkup kewenangannya. UU tersebut. Parlemen menjalankan kekuasaan berdasarkan daftar konstitusi. Keputusan tersebut membuka jalan bagi negara untuk mengumpulkan lebih banyak pendapatan melalui aktivitas pertambangan.
Kini, dengan adanya kewenangan negara-negara untuk mengenakan pajak royalti atas produksi pertambangan, para ahli mengatakan harga komoditas dasar, terutama bijih besi, mungkin akan meningkat. “Umumnya, Anda membutuhkan 1,6 hingga 1,8 ton bijih besi untuk satu ton baja. Jika kita mempertimbangkan total biaya produksi baja dan menghitung mundurnya, royaltinya sekitar 5 hingga 8 persen dari harga jual. Biayanya tidak murah,” kata Rakesh Surana, Partner, Deloitte India.
“Bagaimana jika biaya naik? Jika biaya naik, margin akan terkikis. Jika marginnya diambil, Anda boleh melewatinya atau tidak, itu tidak baik bagi perusahaan. Hal ini mempengaruhi rencana ekspansi, kemampuan membayar utang, dll. Kalaupun bisa dilewati akan menimbulkan efek inflasi… ada risikonya jika tidak dikalibrasi dengan baik,” tambah Surana.
Setelah keputusan tanggal 25 Juli, masing-masing negara bagian kini dapat menentukan jumlah penghentian aktivitas pertambangan, tidak seperti rezim perpajakan yang relatif lebih seragam sebelum keputusan tersebut. Surana mengatakan hal ini dapat menciptakan persaingan baru antar negara dalam hal menarik investasi terkait pertambangan.
Kedepannya, industri ini juga berupaya menghidupkan kembali kasus-kasus permintaan GST yang sebelumnya terhenti pada aktivitas pertambangan karena pengadilan kini telah mengklarifikasi bahwa pembayaran royalti merupakan pertimbangan kontrak dan bukan pajak.
“Setelah bulan April 2016, terdapat tanggung jawab berdasarkan mekanisme pungutan balik atas layanan yang disediakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, royalti dianggap sebagai jasa hak pertambangan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat pertambangan. Kini, semua petisi yang saat ini tertunda di pengadilan tinggi dan tuntutan yang masih tertunda di sebagian besar kasus akan dihidupkan kembali,” kata Gopal Mundra, partner, Economic Law Practice (ELP).
Mundra mencatat bahwa Pusat memiliki wewenang untuk memberikan keringanan atas tuntutan GST yang tertunda setelah penyisipan Bagian 11A dalam Undang-Undang CGST selama pertemuan Dewan GST ke-53 bulan lalu. Amandemen ini memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk memaafkan tidak dipungutnya atau kurang dipungutnya GST jika dunia usaha telah mengikuti praktik normal, sehingga menyebabkan kekurangan dalam pemungutan pajak.