Seorang wanita dan ayahnya ditangkap di Surat pada hari Kamis karena menyerahkan sertifikat kasta palsu untuk pemeriksaan Komisi Pelayanan Publik Gujarat (GPSC), kata polisi.
Terdakwa diidentifikasi sebagai Rekha Shantilal Khatik (26) dan ayahnya Shantilal Khatik (50) dari Singanpur Dhaboli wilayah Surat.
Terdakwa menyerahkan sertifikat palsu untuk jabatan Asisten Insinyur di Proyek Kalpsar Sardar Sarovar Narmada Nigam Limited.
FIR diajukan atas masalah tersebut berdasarkan pengaduan petugas kesejahteraan sosial Surat Jitendra Chauhan, yang mengajukan permohonan di kantor polisi Athwalins pada Rabu malam.
Menurut FIR, Rekha mengikuti ujian Asisten Insinyur Kelas 2 (Sipil) di bawah GPSC untuk proyek Kalpasar Sardar Sarovar Narmada Nigam Limited (SSNNL) dalam kategori cadangan Bakshipanch pada tahun 2023-24. Dia menyelesaikan ujian dan menyerahkan dokumen yang diperlukan termasuk cuti sekolah dan sertifikat kasta. Sertifikat Kasta dikeluarkan dari kantor Wakil Direktur Pengembangan Kesejahteraan Kasta, Surat.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa terdakwa telah menyerahkan surat keterangan meninggalkan sekolah yang diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2008 dengan nomor registrasi umum 151 di Sekolah Dasar Old Therad, Mahuva Taluk, Distrik Bhavnagar, atas nama ayahnya. Namun petugas kesejahteraan sosial Mahua taluk memeriksa nomor registrasi umum dan menemukan bahwa itu atas nama Ajitsingh Bhavsingh Wala dan bukan Shantilal.
Menurut FIR: “Untuk mendapatkan sertifikat kasta, pemohon harus menyerahkan dokumen bahwa mereka tinggal di Gujarat sebelum tanggal 1 April 1978, dan Rekha menyerahkan dokumen penilaian tanah milik Shantilal Khatik di desa Devgarh, Surat. Mandvi Taluka dikeluarkan pada tahun 1974-75. Ketika petugas menyilangkan dokumen tersebut dengan petugas pendapatan desa Devgarh, mereka menemukan bahwa tanah tersebut adalah milik Khima Shankara, kemudian ditambahkan nama seperti “Khatik” dan “Kalubhai” dan itu bukan atas nama Shantilal Khatik.
Terdakwa didakwa berdasarkan KUHP India Pasal 465 (hukuman karena pemalsuan), 467 (pemalsuan jaminan berharga, surat wasiat), 468 (pemalsuan karena penipuan), 420 (penipuan), 471 (penggunaan dokumen asli atau catatan elektronik palsu).
Inspektur Polisi Athwalins GM Hadiya berkata, “Berdasarkan pengaduan, kami telah menangkap Rekha dan ayahnya Shantilal. Investigasi sedang dilakukan untuk mengetahui bagaimana terdakwa mendapatkan dokumen palsu tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat.
“Rekha telah menyelesaikan ujian GPSC tahun 2023-24 berdasarkan kuota reservasi untuk posisi Asisten Insinyur di Proyek SSNNL Kalpsar. Dia menyerahkan beberapa sertifikat palsu,” kata Hadiya.