Polisi Pedesaan Pune telah melancarkan penyelidikan setelah seorang wanita berusia 24 tahun meninggal setelah melakukan aborsi di rumahnya di taluk Indapur Pune, setelah tes gender pra-kelahiran ilegal mengungkapkan bahwa janinnya adalah seorang perempuan. Setelah aborsi, janin berusia empat bulan dikuburkan di lapangan, ungkap penyelidikan. Polisi menangkap suami dan mertuanya dan mendaftarkan kasus terhadap ibu mertuanya.

Menurut petugas Polsek Indapur, seorang perempuan berusia 24 tahun asal sebuah desa di Indapur meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit pada Senin pagi. Setelah saudara laki-laki perempuan tersebut mengajukan laporan informasi pertama mengenai kasus tersebut ke kantor polisi Indapur, polisi memulai penyelidikan. Informasi awal, wanita tersebut meninggal karena pendarahan hebat.

“Investigasi setelah FIR mengungkapkan bahwa perempuan tersebut menikah dengan seorang petani di Indapur pada tahun 2017. Dia melahirkan seorang bayi perempuan setahun kemudian. Sejak itu anggota keluarga mulai menyuruhnya untuk memiliki anak laki-laki. Dia melahirkan seorang anak laki-laki di 2021. Menurut FIR saudara laki-lakinya, suami dan mertuanya melecehkannya karena berbagai alasan. Seorang petugas di kantor polisi Indapur mengatakan bahwa suami dan ibu mertuanya baru-baru ini menelepon dokter swasta untuk melakukan aborsi dan itu. dia hamil lebih dari empat bulan.

“Kesehatannya memburuk pada tanggal 22 September dan dia meninggal saat dibawa ke rumah sakit pada tanggal 23 September. Diagnosis gender prenatal mencurigai bahwa janinnya adalah perempuan. Suami dan mertuanya memanggil dokter untuk melakukan aborsi. Janin akan diambil dan a Post-mortem akan dilakukan. Laporan post-mortem lengkap dari wanita tersebut masih menunggu keputusan. Kami telah menangkap suami dan mertua almarhum dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan,” kata pejabat tersebut.

Wakil Inspektur Polisi Sudarshan Rathore mengatakan, “Kasus ini akan diselidiki mengenai peran dokter yang diduga melakukan prosedur tersebut di rumah. Kasus ini dirujuk ke otoritas terkait dalam kasus-kasus berdasarkan Undang-Undang PCPNDT (Teknik Diagnostik Pra-Konsepsi dan Pra-Natal). Kami akan mendaftarkan kasus setelah menerima laporan mereka.

Penawaran meriah

Polisi mendakwa KUHP India dengan Pasal 91 (undang-undang dibuat dengan maksud untuk mencegah kelahiran hidup atau kematian), 90 (kematian karena tindakan yang dimaksudkan untuk melakukan aborsi) dan 85 (suami atau kerabat suami melakukan kekejaman terhadap perempuan).


klik disini untuk bergabung Saluran Whatsapp Pune Ekspres Dan dapatkan daftar artikel pilihan kami



Source link