Republik Demokratik Kongo (DRC) telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 37 orang sehubungan dengan upaya kudeta terhadap Presiden Felix Tshisekedi pada bulan Mei. Enam terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah warga negara asing, termasuk tiga warga negara Amerika.

Upaya kudeta pada 19 Mei 2024 dalang Hal ini dikaitkan dengan seorang pemimpin oposisi dan pengusaha eksentrik bernama Christian Malanga, yang dibunuh oleh pasukan keamanan dalam sebuah upaya. Malanga adalah warga negara AS yang dinaturalisasi dan tinggal di Utah selama lebih dari 20 tahun. Dia berhasil merekrut beberapa warga negara Amerika ke dalam rencana kudeta, yang mereka klaim secara keliru sebagai kontrak keamanan yang menguntungkan atau liburan mewah ke Afrika.

Di antara orang-orang yang coba direkrut oleh Malanga adalah rekan satu tim sepak bola sekolah menengah putranya, Marcel Malanga. Salah satu rekan satu timnya, Daniel Gonzalez, dikatakan Malanga ditawari hingga $100.000 untuk bekerja sebagai penjaga keamanan di Republik Demokratik Kongo selama empat bulan. Gonzalez menolak tawaran tersebut karena rinciannya terdengar kurang jelas.

Marcel Malanga, kini 21 tahun, adalah satu dari tiga warga negara Amerika. dijatuhi hukuman mati pada hari Jumat. Dua lainnya adalah teman sekelas Marcel, Tyler Thompson Jr., 21, yang dikabarkan mengira Marcel akan bergabung dengan keluarga Malanga dalam perjalanan ke Afrika. Orang lainnya adalah Benjamin Ruben Zalman-Poran, 36, rekan bisnis Christian Malanga.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller mengatakan pada hari Jumat bahwa pemerintahan Biden mengetahui hukuman mati bagi ketiga orang Amerika tersebut, tetapi menuduh Republik Demokratik Kongo ikut campur dalam kasus ini dan menahan orang Amerika secara tidak sah .

“Pemahaman saya adalah bahwa prosedur hukum DRC memungkinkan terdakwa untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan,” kata Miller, mengacu pada periode banding lima hari yang diperbolehkan oleh undang-undang DRC Ta.

“Staf kedutaan telah hadir dan memandu proses ini. Kami akan terus hadir dalam proses tersebut dan memantau perkembangannya dengan cermat,” kata Miller.

Pengacara enam warga negara asing yang dijatuhi hukuman mati tampaknya kurang optimis terhadap situasi ini dibandingkan Departemen Luar Negeri Biden. Pengacara Richard Bondo mengatakan kliennya mungkin tidak sepenuhnya memahami risiko yang mereka hadapi karena mereka tidak memiliki layanan penerjemah yang memadai selama penyelidikan.

Selama persidangannya, Marcel Malanga mengatakan dia tidak bisa berbicara dalam bahasa yang digunakan di Republik Demokratik Kongo dan mengaku ikut serta dalam upaya kudeta karena ayahnya mengancam akan membunuhnya.

Tiga orang asing lainnya adalah warga negara Belgia, Kanada, dan Inggris. Ketiganya seperti itu. dilaporkan Warga negara Kongo yang dinaturalisasi.

Jean-Jacques Wonde dari Belgia adalah seorang ahli militer. diklaim Pemerintahan Tshisekedi memintanya untuk membahas reformasi badan intelijen. Wondo mengatakan dia tidak ada hubungannya dengan upaya kudeta tersebut, namun malah dijebak oleh lawan-lawannya di badan intelijen Kongo. Jaksa berpendapat bahwa Wondo adalah anggota kunci kudeta dan menggunakan koneksinya dalam komunitas intelijen untuk merahasiakan operasi Malanga sampai serangan siap.

Istri Wondo memohon kepada Tshisekedi untuk memberikan grasi kepadanya karena kondisi kesehatannya “memburuk” di penjara dan dia “sangat membutuhkan perawatan”.

“Seperti yang ditunjukkan oleh semua pihak yang terlibat, kasus terhadap Wondo tidak lebih dari sekedar kertas dan penangkapannya bersifat politis,” kata Broderrijk Delen, lembaga pembangunan Flemish yang mempekerjakan Wondo.

Pria Inggris dijatuhi hukuman mati dilaporkan Dia adalah tukang ledeng London berusia 53 tahun bernama Yusuf Ezangi. Ezangi adalah salah satu dari sedikit terdakwa asing yang tampaknya mengetahui bahwa dia terlibat dalam upaya kudeta. Menurut pejabat DRC, dia dikatakan Malanga mengatakan ada “dukungan Amerika” dalam rencana untuk menggulingkan atau membunuh Tshisekedi.

Hanya sedikit informasi yang dirilis mengenai para terdakwa Kanada. Urusan Internasional Kanada, Departemen Luar Negeri Kanada; dikatakan CBC News melaporkan pada hari Sabtu bahwa mereka “mengetahui laporan bahwa seorang warga negara Kanada telah dijatuhi hukuman mati di Republik Demokratik Kongo” dan memberikan “bantuan konsuler” kepada terdakwa.

pengadilan militer juga dideklarasikan 31 warga negara Kongo dan 14 tersangka dibebaskan. Sidang hari Jumat berlangsung di bawah tenda di halaman penjara militer di Kinshasa dan disiarkan secara nasional di televisi.

DRC melarang hukuman mati pada tahun 2003, namun kembali Peristiwa ini terjadi pada Maret 2024 ketika pemerintah berupaya menindak serangan militan di Kongo timur. Kementerian Kehakiman Republik Demokratik Kongo mengatakan hukuman mati yang diterapkan kembali akan terbatas pada “konspirasi kriminal, kelompok bersenjata, pemberontakan, pengkhianatan dan kejahatan perang.”

Source link